Berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Demikian semoga dapat dipahami.
Advertisement
Anda baru saja membaca artikel Tabloid otomotif yang berkategori Tips /
Umum
dengan judul Pajak dan Denda STNK Motor. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://situs-ototrend.blogspot.com/2012/11/pajak-dan-denda-stnk-motor.html. Terima kasih!
Pajak dan Denda STNK Motor
|
|
Posted by: Deva
Pajak dan Denda STNK Motor Updated at :
10.30
2 November 2012
Posting Komentar