Credit : kaskus |
Trend modifikasi pada zaman ini sangat banyak digandrungi oleh kalangan pencinta otomotif, di mulai dari kalangan muda hingga kalangan tua.Hal tersebut tidaklah aneh karena memanjakan kepuasan tersendiri tehadap tunggangannya itu sangat baik , dari pada menjurus ke hal yang negatif.Seperti modifikasi menggunakkan atau menambahkan sirine di tunggangan / kendaraan tanpa maksud yang jelas.Hal tersebut sudah pasti melanggar UU yang berlaku tentang larangan penggunaan sirine di kendaraan pribadi.Disamping melanggar UU penggunaan sirine juga dapat mengganggu hingga membuat kesal pengendara kendaraan lain,karena disangka yang membunyikan sirine itu aparat kepolisian,ambulance atau pemandam dan kendaraan emergency lainnya , sirine tersebut yang di pakai di kendaraan pribadi digunakan hanyalah untuk tidak mau ikut macet atau hanya sensasi belaka.Sudah seharusnya dari sekarang aparat kepolisian menindak penggunaan sirine yang kini semakin banyak di gunakan di kendaraan pribadi.
Orang yang menggunakan sirine tanpa alasan yang jelas itu tidak dibenarkan oleh undang undang.Saya juga dulu pernah memakai sirine di kendaraan saya yaitu di motor supra X 125 dan di motor vario absolute velg 17.Waktu itu saya sangat bangga terhadap sirine yang dipasang di motor saya, karena orang lain banyak yang tidak memakainnya dan apabila macet tinggal pencet aja nanti juga minngir sendiri kendaraan yang da di depan kita, itulah yang ada di dalam pikiran saya waktu itu , akan tetapi disanping memiliki kepuasan itu , saya pun memiliki ketakutan akan apa yang saya lakukan terhadap pemasangn sirine di kendaraan pri badi , sesekali bertemu polisi saya merasa bersalah dan ketakutan , karena takut melanggar hukum dan takut di cabut d tempat oleh polisi sirine yang saya pasang itu.Maklum waktu itu saya belum tau bahwa penggunaan sirine di kendaraan pribadi tidak di bolehkan oleh UU yang berlaku , setelah saya tau akan larangan itu akhirnya saya pun mencopot sirine yang da di motor supra x 125 dan vario absolute saya dan menyimpannya hingga kini hehe .
Ternyata penggunaan sirine memang membuat kita pede tapi di balik itu kita melanggar hukum dan melanggar norma kesopanan karena kita sudah tidak sopan terhadap orang lain yang sedang ngantri macet tapi kita malah enak jalan lancar tapi dengan cara yang sangat kurang baik.Padahal masih banyak modifikasi tanpa memasang sirine di kendaraan kita seperti memasang kelakson kapal, klakson suara binatang dan masih banyak lainnya lagi dengan harga yang lebih murah atau kita pasang saja musik mp3 pake speaker sekalian di motor kita khususnya matic yang sebagian besar bagasinya besar. Intinya jangan lupa terhadap keselamatan kita , utamakan keselamatan jangan dulu utak atik yang lainnya kalo saran saya hehe.Oleh karena itu mari kita bersama-sama saling mengingatkan terhadap yang memakai sirine di kendaraan pribadinya tanpa dengan alasan yang jelas.Kalo kita sudah mengingatkan tetapi orang tersebut tidak memperdulikannya , ya ga papa yan terutama kita sudah mengingatkan , apabila suatu hari orang yang diingatkan itu ditilang polisi yang tanggung aja sendiri toh kita sudah mengingatkan.Jadi intinnya patuhi UU dan norma yang berlaku supaya kita bisa selamat dan bisa diterima oleh orang lain sebagaimana kita menerima orang lain itu.
Demikaian pembahasan mengenai larangan penggunaan sirine di kendaraan pribadi,mudah mudahan ada manfaatnya mohon maaf jika ada kesalahan penulisan.
Advertisement
Anda baru saja membaca artikel Tabloid otomotif yang berkategori Info Matic
dengan judul Larangan penggunaan sirine di kendaraan pribadi. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://situs-ototrend.blogspot.com/2013/06/larangan-penggunaan-sirine-di-kendaraan.html. Terima kasih!
Larangan penggunaan sirine di kendaraan pribadi
|
|
Posted by: Deva
Larangan penggunaan sirine di kendaraan pribadi Updated at :
06.00
30 Juni 2013
Posting Komentar