0
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah syarat mutlak bagi para pengendara kendaraan bermotor. Meski pengendara lihai memacu kendaraannya, namun jika tanpa SIM, Anda tak berhak berkendara di jalan raya.

Nah, bagi bro & sis yang belum memiliki atau ingin memperpanjang masa SIM, NTMC (National Traffic Management Center) Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) menginformasikan pada halaman Facebook-nya mengenai syarat pembuatan dan perpanjang SIM.

Perlu diingat, hindari bujuk rayu calo dan oknum petugas yang menawarkan “jasa bantu” dengan tarif yang tak sewajarnya. Tentu, itu akan merugikan anda sendiri dan menyuburkan budaya korupsi di negeri ini.

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010, tarif yang dikenakan untuk pembuatan baru SIM A, SIM B I, dan B II, masing-masing Rp120ribu  — sebelumnya Rp 75 ribu. SIM C sebesar Rp100ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. SIM D (khusus penyandang cacat) Rp 50 ribu. Untuk SIM International sebesar Rp250ribu.

Tempat pembuatannya, calon pengendara harus mendatangkan Mapolres (Markas Kepolisian resor) setempat dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli berikut fotocopy-nya..

Selanjutnya, setiap calon pengendara akan mengikuti ujian teori seputar peraturan lalu-lintas yang berlaku. Bagi yang lolos uji teori, diteruskan dengan uji praktik mengendarai kendaraan, baik kendaraan roda-dua dan kendaraan roda-empat.

Berbeda dengan pembuatan SIM baru, perpanjang SIM dapat dilakukan di SIM keliling  di daerah masing-masing, sesuai dengan jadwal keberadaan yang telah ditentukan. Setiap pengendara harus membawa serta KTP asli dan fotokopinya, dan SIM asli plus fotokopinya.

Tarif perpanjangan yang dikenakan tentunya lebih murah dari pembuatan baru, yakni sebesar Rp80ribu dari sebelumnya Rp 60 ribu untuk  SIM A, SIM B I, SIM B II.
 SIM C sebesar Rp75ribu dari sebelumnya Rp 60 ribu,  SIM D sebesar Rp30ribu dan SIM International Rp225ribu.

Kalau begitu sebaiknya Anda membayar dan mengikuti sesuai prosedur yang ada. Selamat berjuang…
Advertisement
Anda baru saja membaca artikel Tabloid otomotif yang berkategori Umum dengan judul Info Tarif Perpanjangan dan Pembuatan SIM. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://situs-ototrend.blogspot.com/2012/10/info-tarif-perpanjangan-dan-pembuatan_13.html. Terima kasih!
Info Tarif Perpanjangan dan Pembuatan SIM | Deva | 5
Posted by: Deva Info Tarif Perpanjangan dan Pembuatan SIM Updated at : 09.37
13 Oktober 2012

Posting Komentar

 
Top