0
Setiap sepeda motor standar keluaran pabrikan secara spesifikasi teknis dan desain telah memenuhi standard keamanan dan kenyamanan suatu produk untuk digunakan sehari-hari. Sebelum diterima oleh konsumen pun, sepeda motor Honda telah melalui tahapan Pre Delivery Inspection sebagai Final Inspection sebelum sepeda motor tersebut diterima oleh konsumen.
Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh konsumen apabila mengendarai sepeda motor Honda yang masih dalam kondisi standard keluaran pabrikan baik dari aspek keamanan maupun kenyamanan dalam berkendara.

Konsumen tertentu dan biasanya kalangan anak muda yang selalu ingin tampil beda sering mendesain ulang atau memodifikasi sepeda motornya. Se-ekstreem apapun modifikasi yang dilakukan tidak akan menjadi masalah selama sepeda motor tersebut hanya digunakan untuk “obat mata” saja alias pajangan karena begitu indah untuk dipandang.

Masalah akan muncul apabila sepeda motor yang telah dimodifikasi tersebut digunakan sebagai kendaraan sehari-hari karena dikhawatirkan perubahan yang dilakukan mengganggu kenyamanan saat berkendara. Dan yang lebih berbahaya lagi apabila perubahan yang dilakukan menyangkut perubahan spesifikasi teknis karena disamping membahayakan si pemilik juga bagi pengguna jalan lain saat berkendara di jalan raya.

Modifikasi paling ringan adalah merubah warna dan striping sepeda motor. Untuk yang satu ini walaupun ringan, satu hal yang perlu diingat adalah data pada STNK-pun perlu disesuaikan jika tidak ingin kena TILANG oleh pihak yang berwajib.

Modifikasi yang merubah bentuk dan ukuran perlu mendapatkan perhatian khusus karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat bekendara.Contoh saja: Mengganti kaca spion, hal yang mungkin menurut kita sepele. Keindahan tampilan jangan sampai melupakan fungsi dari kaca spion itu sendiri. Sering kita temui kaca spion diganti dengan ukuran yang tidak memadai sehingga fungsinya sebagai alat bantu untuk mengawasi bagian belakang kita saat berkendara tidak lagi berguna secara optimal. Hal ini tentunya bisa membahayakan saat berkendara.

Contoh lain yang dapat membahayakan pengguna jalan lain adalah penggantian warna lampu belakang (stop lamp) yang seharusnya merah menjadi putih (dengan mika bening). Lampu-lampu, klakson, dan segala instrumen yang ada pada sepeda motor adalah merupakan alat bantu kita untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Apabila itu diubah maka akan menggangu komunikasi kita selama berkendara. Terlebih lagi lampu belakang dengan mika bening akan sangat membahayakan bagi pengendara di belakangnya karena dapat menyilaukan pandangan.

Jadi kepuasaan akan hasil karya dan keindahan yang didapat jangan sampai mengganggu kenyamanan saat berkendara, lebih-lebih membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Advertisement
Anda baru saja membaca artikel Tabloid otomotif yang berkategori Honda / MODIFIKASI / Safety Ridding / Tips dengan judul Modifikasi Sepeda Motor, Amankah?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://situs-ototrend.blogspot.com/2013/01/modifikasi-sepeda-motor-amankah_3589.html. Terima kasih!
Modifikasi Sepeda Motor, Amankah? | Deva | 5
Posted by: Deva Modifikasi Sepeda Motor, Amankah? Updated at : 09.45
16 Januari 2013

Posting Komentar

 
Top